p node=\"[object Object]\" >Mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen ini dirancang untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman komprehensif mengenai kerangka hukum, prinsip-prinsip, serta implementasi perlindungan konsumen di Indonesia. Fokus utama adalah menganalisis hak dan kewajiban konsumen, pelaku usaha, serta peran negara dalam menciptakan iklim transaksi yang adil dan seimbang./div>p node=\"[object Object]\" >Cakupan Materi:/div>ol class=\"list-decimal list-outside ml-6 mb-3 space-y-1\" node=\"[object Object]\" >>Pengantar Hukum Perlindungan Konsumen: Konsep dasar, sejarah, filosofi, dan asas-asas perlindungan konsumen.>Sumber Hukum Perlindungan Konsumen: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) beserta peraturan pelaksanaannya, serta regulasi sektoral terkait.>Hak dan Kewajiban Konsumen: Hak atas keamanan, informasi, pilihan, didengar pendapatnya, ganti rugi, dan kewajiban konsumen.>Kewajiban Pelaku Usaha: Tanggung jawab pelaku usaha, larangan praktik usaha curang, klausula baku, dan tanggung jawab produk (product liability).>Penyelesaian Sengketa Konsumen: Mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen/BPSK) dan melalui pengadilan, serta peran lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM).>Lembaga Perlindungan Konsumen: Peran pemerintah, BPSK, dan LPKSM dalam penegakan hukum perlindungan konsumen.>Isu-isu Kontemporer: Perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik, jasa keuangan, dan sektor-sektor strategis lainnya./div>p node=\"[object Object]\" >Tujuan Pembelajaran:/div>p node=\"[object Object]\" >Setelah menyelesaikan mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu:ul class=\"list-disc list-outside ml-6 mb-3 space-y-1\" node=\"[object Object]\" >Menganalisis secara kritis berbagai permasalahan hukum terkait perlindungan konsumen.Mengidentifikasi hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan keperdataan konsumen.Menerapkan prinsip-prinsip dan ketentuan hukum perlindungan konsumen dalam kasus-kasus konkret.Merumuskan solusi hukum yang komprehensif terhadap sengketa konsumen.Menjelaskan peran dan fungsi lembaga-lembaga yang berwenang dalam perlindungan konsumen.
p node=\"[object Object]\" >Mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen ini dirancang untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman komprehensif mengenai kerangka hukum, prinsip-prinsip, serta implementasi perlindungan konsumen di Indonesia. Fokus utama adalah menganalisis hak dan kewajiban konsumen, pelaku usaha, serta peran negara dalam menciptakan iklim transaksi yang adil dan seimbang./div>p node=\"[object Object]\" >Cakupan Materi:/div>ol class=\"list-decimal list-outside ml-6 mb-3 space-y-1\" node=\"[object Object]\" >>Pengantar Hukum Perlindungan Konsumen: Konsep dasar, sejarah, filosofi, dan asas-asas perlindungan konsumen.>Sumber Hukum Perlindungan Konsumen: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) beserta peraturan pelaksanaannya, serta regulasi sektoral terkait.>Hak dan Kewajiban Konsumen: Hak atas keamanan, informasi, pilihan, didengar pendapatnya, ganti rugi, dan kewajiban konsumen.>Kewajiban Pelaku Usaha: Tanggung jawab pelaku usaha, larangan praktik usaha curang, klausula baku, dan tanggung jawab produk (product liability).>Penyelesaian Sengketa Konsumen: Mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen/BPSK) dan melalui pengadilan, serta peran lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM).>Lembaga Perlindungan Konsumen: Peran pemerintah, BPSK, dan LPKSM dalam penegakan hukum perlindungan konsumen.>Isu-isu Kontemporer: Perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik, jasa keuangan, dan sektor-sektor strategis lainnya./div>p node=\"[object Object]\" >Tujuan Pembelajaran:/div>p node=\"[object Object]\" >Setelah menyelesaikan mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu:ul class=\"list-disc list-outside ml-6 mb-3 space-y-1\" node=\"[object Object]\" >Menganalisis secara kritis berbagai permasalahan hukum terkait perlindungan konsumen.Mengidentifikasi hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan keperdataan konsumen.Menerapkan prinsip-prinsip dan ketentuan hukum perlindungan konsumen dalam kasus-kasus konkret.Merumuskan solusi hukum yang komprehensif terhadap sengketa konsumen.Menjelaskan peran dan fungsi lembaga-lembaga yang berwenang dalam perlindungan konsumen.
p node=\"[object Object]\" >Mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen ini dirancang untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman komprehensif mengenai kerangka hukum, prinsip-prinsip, serta implementasi perlindungan konsumen di Indonesia. Fokus utama adalah menganalisis hak dan kewajiban konsumen, pelaku usaha, serta peran negara dalam menciptakan iklim transaksi yang adil dan seimbang./div>p node=\"[object Object]\" >Cakupan Materi:/div>ol class=\"list-decimal list-outside ml-6 mb-3 space-y-1\" node=\"[object Object]\" >>Pengantar Hukum Perlindungan Konsumen: Konsep dasar, sejarah, filosofi, dan asas-asas perlindungan konsumen.>Sumber Hukum Perlindungan Konsumen: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) beserta peraturan pelaksanaannya, serta regulasi sektoral terkait.>Hak dan Kewajiban Konsumen: Hak atas keamanan, informasi, pilihan, didengar pendapatnya, ganti rugi, dan kewajiban konsumen.>Kewajiban Pelaku Usaha: Tanggung jawab pelaku usaha, larangan praktik usaha curang, klausula baku, dan tanggung jawab produk (product liability).>Penyelesaian Sengketa Konsumen: Mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen/BPSK) dan melalui pengadilan, serta peran lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM).>Lembaga Perlindungan Konsumen: Peran pemerintah, BPSK, dan LPKSM dalam penegakan hukum perlindungan konsumen.>Isu-isu Kontemporer: Perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik, jasa keuangan, dan sektor-sektor strategis lainnya./div>p node=\"[object Object]\" >Tujuan Pembelajaran:/div>p node=\"[object Object]\" >Setelah menyelesaikan mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu:ul class=\"list-disc list-outside ml-6 mb-3 space-y-1\" node=\"[object Object]\" >Menganalisis secara kritis berbagai permasalahan hukum terkait perlindungan konsumen.Mengidentifikasi hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan keperdataan konsumen.Menerapkan prinsip-prinsip dan ketentuan hukum perlindungan konsumen dalam kasus-kasus konkret.Merumuskan solusi hukum yang komprehensif terhadap sengketa konsumen.Menjelaskan peran dan fungsi lembaga-lembaga yang berwenang dalam perlindungan konsumen.